Reply To This Comment Petualangan Che_Qoest G2H: Apa'an tuch ... UKS ?

Sabtu, 03 Juli 2010

Apa'an tuch ... UKS ?

Dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di SMP Negeri 1 Kesamben, perlu ditingkatkan pula kesehatan di lingkungan sekolah. Untuk itu Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sangatlah penting. Oleh karena itu perlu adanya prakarsa kegiatan / pelatihan yang meliputi pembinaan, pengembangan dengan menumbuhkembangkan dalam bimbingan dan penghayatan serta menanamkan pelaksanaan prinsip hidup sehat di lingkungan SMP Negeri 1 Kesamben. Upaya pembinaan dan pengembangan UKS menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Guru, Peserta didik dan masyarakat.
Adapun Dasar Hukumnya adalah :
1. Undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
2. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
3. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI. No. 1/U/SKB/2003, No. 1067/Menkes/SKB/VII2003, MA/230 A/2003, dan No. 26 tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah
4. Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 30 Agustus 2001 No. 188/179/KPTS/013/2004 tentang Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah

TUJUAN UKS

Tujuan Umum

Meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis serta optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.



Tujuan Khusus

Memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatanpeserta didik yang di dalamnya mencakup :

1. Memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta peserta didik berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan.

2. Sehat, baik fisik, mental maupun sosial.

3. Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, obat-obatan dan bahan berbahaya, alcohol, rokok, dan sebagainya.



SASARAN UKS

Sasaran UKS adalah peserta didik dari Taman Kanak-kanak, tingkat pendidik dasar sampai menengah 9TK, SD, SMP, SMU/SMK) dan pondok pesantren termasuk peserta didik di perguruan agama beserta lingkungannya.



SASARAN PEMBINAAN UKS

Adapun sasaran pembinaan UKS adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik

2. Pembina teknis (guru dan petugas kesehatan)

3. Pembina non teknis (pengelola pendidikan dan karyawan sekolah)

4. Sarana dan prasarana pendidikan serta pelayanan kesehatan

5. Lingkungan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar radius 500 m



PERSYARATAN SEKOLAH UKS

1. Mempunyai SK Tim Pelaksana UKS

2. Mempunyai guru atau petugas yang pernah ditatar UKS

3. Mempunyai ruang UKS

4. Mempunyai kader Tiwisada / KKR yang sudah ditatar

5. Melaksanakan kegiatan TRIAS UKS



ADMINISTRASI UKS DI SEKOLAH

Di sekolah

Register penimbangan, register absensi sakit murid, dan register pemeriksaan kesehatan,



Di Ruang UKS

Rekapitulasi penimbangan, rekapitulasi absensi sakit murid, buku rujukan, register imunisasi, buku obat-obatan, register pemeriksaan kesehatan, buku keigatan kader/pelayanan kesehatan, daftar infentaris UKS, bukut tamu, struktur organisasi tim UKS, program kerja tahunan, KMS, arsip pencatatan dan pelaporan dll.



OBAT-OBATAN DI RUANG UKS

Betadhine, Splk/bidai, Verban, Plester, Tensoplas/band aid. obat gosok, minyak kayu putih, kasa steril, oralit, paracetamol, boorwater, tetes mata, revanol, termometer, dll.



PERSYARATAN RUANG UKS

Tempat tidur lengkat, alat ukur tinggi badan, alat ukur berat badan, kotak obat/almari obat, meja dan kursi, alat kebersihan (sapu, kemucing, kain pel, handuk kecil, tempat sampah, waskom, dll), Snellen chart, poster-poster UKS, data-data kegiatan UKS, Ventilasi cukup, dll.



RUANG LINGKUP UKS

Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tri Program Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS) meliputi:

1. Pendidikan Kesehatan

2. Pelayanan Kesehatan

3. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat



RUANG LINGKUP PEMBINAAN UKS

1. Penyusunan perencanaan

2. Penyusunan program

3. Pelaksanaan program

4. Pengendalian program

5. Penilaian dan penelitian

6. Teknologi termasuk organisasi, ketenagakerjaan, sarana, dan prasarana, serta pembiayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar