PENDAHULUAN
I. Latar belakang
Dalam rangka pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan kerangka dasar, standar kompetensii lulusan, standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan. Sedangkan pengembangan perangkat pembelajaran, seperti sillabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) di bawah koordinasi dan supervisi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pengetahuan sosial yang meliputi : Sejarah, Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi yang Tujuannya Memberikan pengetahuan sosio cultural masyarakat yang majemuk, mengembangkan kesadaran hidup bermasyarakat serta memiliki keterampilan hidup secara mandiri menjadi salah satu mata pelajaran dalam Kurikulum Kompetensi yang dimulai dari Kelas VII sampai dengan kelas IX. melalui mata pelajaran pengetahuan sosial, peserta didik diarahkan, dibimbing, dan dibantu untuk menjadi warga negara Indonesia dan warga dunia yang baik.
Untuk mengimplementasikan program pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas, laboratorium, dan atau lapangan untuk setiap kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu kompetensi dasar.
II. Tujuan
Perangkat Pembelajaran IPS terpadu ini disusun dengan tujuan:
1. Sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran IPS kelas VIII semester genap di SMP Negeri 4 Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
2. Sebagai rumusan guru mata pelajaran IPS untuk mewujudkan tugas, peran, dan kompetensi guru dalam jangka waktu tertentu.
III. Dasar Hukum.
Dasar hukum pelaksanaan KTSP adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, dan . Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Teknik Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
6. Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2007 tentang Sosialisasi dan pelaksanaan KTSP.
Mencoba berbagi pengetahuan untuk kemajuan dunia pendidikan di Indonesia... Semoga bermamfaat selalu ..
Sabtu, 03 Juli 2010
PENDAHULUAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar